Loading...

POS PELAYANAN BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Ajukan Permohonan
TENTANG KAMI

Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

SIAPP adalah Sistem Informasi Permohonan Posbakum dan Prodeo Secara Elekronik sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan hukum melalui Pos Pelayanan Bantuan Hukum (POSBAKUM), dan Permohonan Pembebasan biaya Perkara (Prodeo) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

Posbakum (Pos Pelayanan Bantuan Hukum) adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Penerima Layanan Posbakum Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Jenis Layanan Posbakum Pengadilan:

Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Selengkapnya

Jam Pelayanan

Hari Selasa Pukul (08.00-10.00) & Hari Kamis Pukul (08.00-10.00)
Petugas

Petugas Posbakum

Robert Libra, S.H., M.H.

Konsultasi, Pembuatan Gugatan/Permohonan

Amelia Mardiana, S.H.

Konsultasi, Pembuatan Gugatan/Permohonan

Testimoni

Apa yang dikatakan Klien!