TENTANG KAMI
Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
SIAPP adalah Sistem Informasi Permohonan Posbakum dan Prodeo Secara Elekronik sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan hukum melalui Pos Pelayanan Bantuan Hukum (POSBAKUM), dan Permohonan Pembebasan biaya Perkara (Prodeo) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Posbakum (Pos Pelayanan Bantuan Hukum) adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Penerima Layanan Posbakum Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Jenis Layanan Posbakum Pengadilan:
Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Selengkapnya